image
3 December 2024

Asesmen Kendaraan Listrik terhadap Kebutuhan Pekerjaan dan Keterampilan (Hanya Tersedia dalam Bahasa Inggris)

Produksi dan adopsi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) merupakan elemen kunci dari kebijakan industri Indonesia. Secara resmi dimulai melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 (kemudian diubah dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023) tentang "Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan". Pentingnya industri kendaraan listrik juga ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang diatur melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 2024.

RPJPN memproyeksikan ekonomi hijau sebagai salah satu pendorong transformasi ekonomi, dengan industri kendaraan listrik sebagai salah satu sektor yang sangat strategis. Hal ini tidak hanya karena potensinya dalam mendukung transisi energi dan pengurangan emisi, tetapi juga karena kontribusinya terhadap tujuan hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah produk (alih-alih mengekspor bahan mentah), terutama melalui produksi baterai lokal. Dengan demikian, sektor ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja yang diinginkan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada dokumen dan tautan di bawah ini.

Asesmen Kendaraan Listrik terhadap Kebutuhan Pekerjaan dan Keterampilan

(Hanya Tersedia dalam Bahasa Inggris)

Download