image
18 September 2023

Laporan: Paket Stimulus Hijau untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah telah mengakomodir pembangunan rendah karbon dalam RPJMN 2020 – 2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020. Sebagai tindak lanjut dari penetapan RPJMN, Kementerian ESDM telah menetapkan Rencana Strategis melalui Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2020. Berikut adalah ringkasan dari target-target yang ditetapkan dalam kedua Peraturan tersebut terkait dengan pembangunan rendah karbon sector energi:
Target energi terbarukan dalam bauran energi sebesar 19,5% pada tahun 2024 dikhawatirkan akan sulit dicapai apabila tidak ada perubahan signifikan dalam kebijakan dan regulasi, pola pengadaan energi terbarukan, dan penyediaan insentif fiskal agar energi terbarukan dapat bersaing dengan pembangkit berbasis fosil, mengingat hingga tahun 2019 energi terbarukan baru mencapai 9,15% dalam bauran energi dengan kapasitas terpasang 10,16 GW.
Penyediaan stimulus ini akan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, mengalirnya investasi untuk energi terbarukan dan efisiensi energi, penurunan emisi GRK dan penciptaan lapangan kerja baru.

Agar dapat mendorong pencapaian target-target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020 – 2024 dan Renstra ESDM 2020 – 2024 maka dibutuhkan stimulus sebagai berikut:

Download